Belum Ada Realisasi Plasma 20 persen, Masyarakat Desa Tampang Baru Minta Bupati Muba Tidak Perpanjang Izin PT.BSS

Daftar Isi
Rapat dengan pendapat GEMPITA dengan Pemkab Muba, Selasa 28/10/2025 (ist)

WOWBERITAVIRAL - Warga Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) melalui Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) dalam rapat dengar pendapat dengan Bupati Muba pada Selasa 28 Oktober 2025 di Kantor Pemerintah Kabupaten Muba, menyampaikan aspirasi masyarakat agar mempertimbangkan Pemkab Muba agar tidak memperpanjang izin usaha perkebunan (IUP/HGU) milik PT Berkat Sawit Sejati (BSS) sebelum perusahaan tersebut merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Masyarakat menilai, meskipun PT BSS tidak pernah menjanjikan kebun plasma, namun kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah sebagai syarat perpanjangan izin usaha perkebunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami tidak menuntut lebih dari apa yang sudah diatur pemerintah. Kami hanya meminta agar aturan itu ditegakkan. Sebelum ada kebun plasma 20 persen untuk warga Desa Tampang Baru, kami berharap Bupati Muba tidak memperpanjang izin PT BSS,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga juga berencana menyampaikan aspirasi ini secara resmi melalui surat kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD Muba, agar menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam proses evaluasi dan perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak tegas menegakkan aturan, demi keadilan dan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional. (rill).

Posting Komentar